PENDAHULUAN
Guru
merupakan komponen paling menentukan dalam sistem pendidikan secara
keseluruhan, khususnya yang diselenggarakan secara formal di sekolah. Guru
merupakan pemegang utama dalam pembangunan pendidikan dan komponen yang paling
berpengaruh terhadap terciptanya proses dan hasil pendidikan yang berkualitas.
Oleh karena itu, upaya perbaikan yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas
pendidikan tidak akan memberikan sumbangan yang signifikan tanpa didukung
adanya guru yang berkualitas. Dengan kata lain,perbaikan kualitas pendidikan
harus berpangkal dari guru dan berujung pada guru pula.
Dalam
hal ini pengembangan profesionalisme guru merupakan sesuatu yang tidak bisa
ditawar lagi untuk meningkatkan pendidikan. Sehubungan dengan itu, sudah
sewajarnyalah pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan kualitas dan kinerja
profesi guru. Salah satu terobosan yang sedang dilakukan adalah dengan
melakukan standar kompetensi dan sertifikasi guru.
PEMBAHASAN
Program Sertifikasi Guru
1. Definisi Sertifikasi Guru
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan
dosen. Sertifikasi pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang
diberikan kepada guru dan dosen sebagai
tenaga profesional (UU RI No 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004).
Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai
suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi
untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu,
setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi.
Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang
untuk mengungkapkan penguasaan
kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik .
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilakukan
oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terakreditasi
dan ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan ini
sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidkan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, yakni
dilakukan dalam bentuk portofolio (Samani, 2007).
Sertifikasi guru merupakan kebijakan yang sangat strategis, karena langkah
dan tujuan melakukan sertifikasi guru untuk meningkat kualitas guru, memiliki
kompetensi, mengangkat harkat dan wibawa guru sehingga guru lebih dihargai dan
untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia (Sanaky, 2004).
Menurut Mulyasa (2007),
Sertifikasi guru merupakan proses uji kompetensi bagi calon guru atau guru yang ingin
memperoleh pengakuan atau meningkatkan kompetensi sesuai profesi yang
dipilihnya. Representasi pemenuhan standar kompetensi yang telah ditetapkan
dalam sertifikasi guru adalah sertifikat kompetensi pendidik. Sertifikat ini
sebagai bukti pengakuan atas kompetensi guru atau calon guru yang memenuhi
standar untuk melakukan pekerjaan profesi guru pada jenis dan jenjang
pendidikan tertentu. Dengan kata lain sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk
meningkatkan kompetensi profesional. Oleh karena itu, proses sertifikasi dipandang sebagai
bagian esensial dalam upaya memperoleh sertifikat kompetensi sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan.
2. Dasar
Hukum Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru
Sertifikasi bagi guru dalam
jabatan sebagai upaya meningkatkan profesionalisme guru dan meningkatkan mutu
layanan dan hasil pendidikan di Indonesia, diselenggarakan berdasarkan landasan
hukum sebagai berikut (Samani, 2007):
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
e. Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
I.UM.01.02-253.
f. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi
bagi Guru dalam Jabatan.
Program sertifikasi yang dicanangkan oleh pemerintah pada dasarnya merupakan
sebuah program yang lebih mengarah pada upaya peningkatan hasil proses
pembelajaran dengan mengkondisikan guru-gurunya sebagai tenaga-tenaga pendidik
yang berkompeten terhadap bidangnya. Kompeten dalam
hal ini diartikan mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai guru secara
profesional dengan langkah-langkah yang strategis. Guru yang layak
bersertifikat adalah guru-guru yang mempunyai kemampuan khususnya yang dapat
menunjang ketuntasan proses pembelajaran. Oleh karena itulah,maka sangat
diharapkan adanya guru-guru yang kreatif dalam menjalankan tugasnya sehingga
jelas-jelas terlihat kelayakannya dalam melaksanakan tugas pembelajarannya.Pada
dasarnya setiap guru mempunyai kemampuan sedemikian rupa sehingga dapat
memberikan proses pembelajaran sebaik-baiknya untuk anak didiknya. Kemampuan
ini selanjutnya menjadi ciri khas yang dimiliki oleh guru dalam pandangan anak
didik. Guru yang satu dengan guru yang lainnya tentunya sangat berbeda sehingga
hasil prosesnya juga berbeda-beda. Tetapi hal ini tidak menjadi permasalahan
sebab dengan demikian, maka terciptalah sebuah keberagaman kemampuan anak didik
dan selanjutnya hal tersebut menjadikannya ketuntasan pembelajaran secara
menyeluruh pada anak didik.
3. Tujuan Sertifikasi Guru
Menurut Jalal (2007), sertifikasi guru memiliki beberapa tujuan diantaranya
adalah sebagai berikut:
1. menentukan kelayakan guru sebagai agen pembelajaran. Agen
pembelajaran berarti guru menjadi pelaku dalam proses pembelajaran. Guru yang sudah menerima sertifikat pendidik dapat
diartikan sudah layak menjadi agen pembelajaran.
2. Meningkatkan proses dan mutu
pendidikan. Mutu pendidikan dapat dilihat dari mutu siswa sebagai hasil
pembelajaran. Mutu siswa ini diantaranya ditentukan darikecerdasan, minat dan
usaha siswa yang bersangkutan. Guru yang bermutu dalam arti berkualitas dan
profesional menentukan mutu siswa.
3. Meningkatkan martabat guru. Dari
bekal pendidikan formal dan juga berbagai kegiatan guru yang antara lain
ditunjukkan dari dokumentasi data yang dikumpulkan dalam proses sertifikasi maka
guru akan mentransfer lebih banyak ilmu yang dimiliki kepada siswanya. Secara
psikologis, kondisi tersebut akan meningkatkan martabat guru yang bersangkutan.
4. Meningkatkan profesionalisme.
Guru yang profesional antara lain dapat ditentukan dari pendidika, pelatihan,
pengembangan diri dan berbagai aktifitas lainya yang terkait dengan profesinya.
Langkah awal untuk menjadi profesional dapat ditempuh dengan mengikuti
sertifikasi guru.
4. Manfaat Sertifikasi Guru
Menurut Fajar (2006), manfaat
uji sertifikasi guru adalah sebagai berikut:
a. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik layanan pendidikan yang
tidak kompeten sehingga dapat merusak
citra profesi guru itu sendiri.
b. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak
berkualitas dan profesional yang akan dapat menghambat upaya peningkatan
kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini.
c. Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK yang bertugas mempersiapkan calon
guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan.
d. Menjaga lembaga penyelenggaran pendidikan dari keinginan internal dan
tekanan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
e. Memperoleh tunjangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi
sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan guru.
5. Target sertifikasi guru
Sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia.
Dan guru juga diharapkan mendapatkan haknya sebagai tenaga profesional, salah
satunya dengan peningkatkan kesejahteraan. Namun disamping itu guru juga
dituntut untuk memenuhi kewajibannya sebagai tenaga profesional yang menjaga
mutu pendidikan yang berkualitas. Guru sebagai agent of learning dituntut untuk
memberikan pembelajaran bagi siswa sesuai dengan perkembangan pendidikan
modern. Hal ini tentu saja akan mendorong kompetensi guru dan kinerja guru
dalam pembelajaran. Dan tambahan tunjangan untuk guru mendorong guru untuk
melakukan pengembangan diri dalam hal pembelajaran kepada siswa.
6.
Aspek-aspek yang Diujikan pada Sertifikasi Guru
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 Tentang Guru dan Dosen Bab IV Pasal
8 pasal 13 (dalam Komara, 2007) bahwa
dalam sertifikasi guru akan mengujikan beberapa aspek, diantaranya kualifikasi
akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Menurut McAshan (dalam
Komara, 2007), kompetensi itu adalah suatu pengetahuan, keterampilan, dan
kemampuan atau kapabilitas yang dimiliki oleh
seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga mewarnai
perilaku kognitif, afektif, dan psikomotoriknya. Selanjutnya dijelaskan oleh
Mulyasa (2007) bahwa Program Sertifikasi Guru akan menguji empat jenis
kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.
a. Kompetensi Pedagogik
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan
bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman
terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
Ditambahkan Sanaky (2007), aspek pada kompetensi ini berkaitan dengan
aktualisasi diri dan menekuni profesi, jujur, beriman, bermoral, peka, luwes,
humanis, berwawasan luas, berpikir
kreatif, kritis, refletif, mau belajar
sepanjang hayat.
b. Kompetensi Kepribadian
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir b
dikemukakan bahwa kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia.
c. Kompetensi Profesional
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c
dikemukakan bahwa kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta
didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional
Pendidikan.
Ditambahkan Sanaky (2007), aspek pada kompetensi ini berkaitan dengan
kemampuan mengajar, meliputi kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
evaluasi pembelajaran, kemampuan dalam menganalisis, penyusunan program
perbaikan dan pengayaan, kemampuan dalam
membimbing dan konseling. Kemampuan dalam bidang keilmuan, terkait dengan
keluasan dan kedalam ilmu pengetahuan dan teknologi yang akan ditransformasikan
kepada peserta didik, pemahaman terhadap wawasan pendidikan, dan kemampuan
memahami kebijakan-kebijakan pendidikan.
d. Kompetensi Sosial
Dalam hal ini, kompetensi yang harus dikuasai meliputi Bersikap inklusif,
bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif krn pertimbangan jenis kelamin,
agama, ras, kondisi fisik, latar
belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. Berkomunikasi secara
efektif, empatik, dan santun dgn sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orang tua, dan masyarakat . Mampu
beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yg
memiliki keragaman sosial budaya Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan tulisan atau bentuk lain
7. Jenis-jenis Pelaksanaan Program
Sertifikasi Guru
Dalam pelaksanaannya, sertifikasi guru terbagi dalam 2 (dua) jenis,
diantaranya sebagai berikut (Dasuki dkk, 2008):
a. Sertifikasi bagi guru prajabatan dilakukan melalui pendidikan profesi di
LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah diakhiri dengan uji
kompetensi.
b. Sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007,
yakni dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio
8. Jalur
Sertifikasi Guru dalam Jabatan
Sertifikasi bagi guru dalam
jabatan dilakukan melalui dua jalur (Dasuki, 2008):
a. Penilaian portofolio (Permendiknas no. 18 tahun 2007)
b. Jalur pendidikan (Permendiknas no. 40 tahun 2007)
berikut penjelasannya :
a. Sertifikasi Guru Dalam
Jabatan Melalui Penilaian Portofolio
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 18 Tahun 2007
menyatakan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji
kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi tersebut dilakukan
dalam bentuk penilaian portofolio, yang merupakan pengakuan atas pengalaman
profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang
mencerminkan kompetensi guru (Samani, 2007).
Sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio adalah proses
pemberian sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan melalui penilaian dokumen
prestasi yang telah dimiliki guru selama mengajar (berdasarkan Permendiknas
Nomor 18 tahun 2007). Penilaian portofolio tersebut diselenggarakan oleh Perguruan
Tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah dalam Keputusan Mendiknas Nomor
057/O/2007.
Portofolio guru adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan pengalaman
berkarya/prestasi dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval
waktu tertentu.
Penilaian portofolio guru adalah penilaian kumpulan dokumen yang
mencerminkan rekam jejak prestasi guru dalam menjalankan tugasnya sebagai agen,
sebagai dasar pertimbangan pengakuan tingkat profesionalitas guru yang
bersangkutan.
Komponen portofolio (sesuai Permendiknas no. 18 tahun 2007):
1. Komponen kualifikasi akademik
Kualifikasi akademik adalah ijazah pendidikan tinggi yang dimiliki oleh
guru pada saat yang bersangkutan mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar
(S1, S2, atau S3) maupun nongelar (D-IV), baik di dalam maupun di luar negeri.
2. Komponen pendidikan dan pelatihan
Pendidikan dan Pelatihan adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan yang
pernah diikuti oleh guru dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi
selama melaksanakan tugas sebagai pendidik, baik pada tingkat kecamatan,
kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional.
3. Komponen pengalaman mengajar
Pengalaman mengajar adalah masa kerja sebagai guru pada jenjang, jenis, dan
satuan pendidikan formal tertentu.
4. Komponen perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
Perencanaan pembelajaran adalah
persiapan pembelajaran yang akan dilaksanakan untuk satu topik atau kompetensi
tertentu. Perencanaan pembelajaran sekurang-kurangnya memuat perumusan
tujuan/kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian materi, pemilihan
sumber/media pembelajaran, skenario pembelajaran, dan penilaian proses dan
hasil belajar.
5. Komponen penilaian dari atasan dan pengawas
Penilaian dari atasan dan pengawas
adalah penilaian atasan terhadap kompetensi kepribadian dan sosial.
6. Komponen prestasi akademik
Prestasi akademik adalah prestasi yang dicapai guru dalam pelaksanaan
tugasnya sebagai agen pembelajaran yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia
penyelenggara, baik tingkat kecamatan,
kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Komponen ini meliputi
lomba dan karya akademik (juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang
pendidikan atau nonkependidikan), sertifikat keahlian/keterampilan tertentu,
dan lain-lain.
Pelaksanaan DPG diatur oleh LPTK penyelenggara dengan memperhatikan skor hasil
penilaian portofolio dan rambu-rambu yang ditetapkan oleh Konsorsium
Sertifikasi Guru (KSG).
a). Peserta DPG yang lulus uji kompetensi, akan memperoleh sertifikat
pendidik.
b). Peserta yang tidak lulus diberi
kesempatan mengikuti ujian ulang sebanyak dua kali,dengan tenggang waktu
sekurang-kurangnya dua minggu. Apabila tidak lulus peserta diserahkan kembali
ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
b. Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan
Sertifikasi guru dalam jabatan
melalui jalur pendidikan adalah proses pemberian sertifikat pendidik
bagi guru dalam jabatan melalui pendidikan selamalamanya 2 semester
(Permendiknas Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan
melalui Jalur Pendidikan). Pendidikan tersebut diselenggarakan oleh Perguruan
Tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah
(Keputusan Mendiknas Nomor 122/P/2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi
Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam
Jabatan melalui Jalur Pendidikan). Sertifikasi melalui jalur pendidikan
diorientasikan bagi guru yunior yang berprestasi dan mengajar pada pendidikan
dasar (SD dan SMP). Alur Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur
Pendidikan
Alur sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan adalah sebagai
berikut:
1. Guru yang memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan
melalui jalur pendidikan mendaftar ke dinas pendidikan kabupaten/kota dengan
melengkapi berkas.
2. Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan seleksi administratif kepada
calon peserta, sesuai dengan rambu rambu yang telah ditetapkan. Masing-masing dinas pendidikan kabupaten/kota mengusulkan
2 (dua) orang guru SMP per bidang studi dan 2 (dua) orang guru SD.
3. Rekap usulan calon peserta sertifikasi melalui jalur pendidikan beserta
dokumen kelengkapannya di kirimkan ke Ditjen Dikti.
4. LPTK penyelenggara sertifikasi melalui jalur pendidikan bersama dengan Ditjen
Dikti melakukan seleksi akademik untuk menetapkan calon peserta. Ditjen Dikti
menetapkan alokasi jumlah peserta pada masing-masing LPTK yang ditunjuk.
5. Peserta yang lolos seleksi akademik mengikuti Penelusuran Kemampuan Awal
(PKA) untuk menentukan jumlah SKS yang
wajib diambil selama mengikuti sertifikasi guru melalui jalur pendidikan.
6. Peserta mengikuti pendidikan maksimal 2 semester dan wajib lulus semua
mata kuliah, sebagai syarat untuk mengikuti uji kompetensi. Peserta yang belum lulus ujian mata kuliah diberi kesempatan mengikuti pemantapan dan ujian
ulang sampai 2 kali. Peserta yang tidak lulus
dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pembinaan.
7. Peserta uji kompetensi yang tidak
lulus diberi kesempatan untuk mengikuti remidi di LPTK. Kesempatan
remidi diberikan dua kali. Bila peserta gagal
uji kompetensi yang ke-3, maka peserta
dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan
pembinaan.
PENUTUP
Upaya yang
sungguh-sungguh perlu dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional:
sejahtera dan memiliki kompetensi. Hal ini merupakan syarat mutlak untuk
menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas, di mana pendidikan
yang berkualitas merupakan salah satu syarat utama untuk mewujudkan kemakmuran
dan kemajuan suatu bangsa.
Undang-Undang
Guru dan Dosen telah hadir sebagai suatu kebijakan untuk mewujudkan guru
profesional. UUGD yang menetapkan kualifikasi dan sertifikasi akan menentukan
kualitas dan kompetensi guru. Namun demikian, pelaksanaan sertifikasi akan
menghadapi berbagai kendala. Di samping persoalan biaya, berbagai tantangan dan
tuntutan juga akan muncul. Bagaimana cara pemerintah menghadapi tantangan dan
tuntutan ini, akan menentukan apakah sertifikasi akan berhasil meningkatkan
kualitas kompetensi guru.
Daftar Pustaka
Mulyasa.2007.Standar
Kompetensi danSertifikasi Guru.Bandung:Pt Remaja Rosdakarya.
1 komentar:
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) mengumumkan secara resmi rencana seleksi guru PPPK - PNS tahun 2022
menyatakan, guru honorer yang SDH mengabdi lama bisa menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak PPPK Dan PNS
"Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu tenaga HONORER mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi penerimaan pegawai kontrak PPPK sampai PNS
Dan khusus untuk teman2 Honorer yang sudah mengabdi lama yang ingin masuk prioritas pengangkatan langsung lulus Tes PPPK Dan CPNS - PNS bisa m'hubungi staf direktur aparatur sipil negara bapak hj Gunawan dafit semoga beliau bisa bantu,
Dan Alhamdulillah sekali lagi terima kasih kepada staf direktur aparatur sipil negara
BPK Drs hj Gunawan dafit semoga bapak sehat selalu dan diberi umur panjang semoga kredibel kinerja bpk selalu meningkat dari tahun" kemarin, bagi teman teman yang ada masalah di bidan guru dan kepegawaian pemerintahan silahkan hub BPK dafit no hp beliau ☎️ 081249264549 semoga beliau bisa bantu dari segala masalah anda seperti yang saya alami kemarin, semoga petunjuk dari saya ini bisa jadi motivasi anda dan bisa jadi amal ibadah saya sekeluarga amin. Terima kasih
Posting Komentar