Jumat, 13 April 2012

Peningkatan Kemampuan Diri Guru melalui Sertifikasi


PENDAHULUAN

 

Guru merupakan komponen paling menentukan dalam sistem pendidikan secara keseluruhan, khususnya yang diselenggarakan secara formal di sekolah. Guru merupakan pemegang utama dalam pembangunan pendidikan dan komponen yang paling berpengaruh terhadap terciptanya proses dan hasil pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, upaya perbaikan yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan memberikan sumbangan yang signifikan tanpa didukung adanya guru yang berkualitas. Dengan kata lain,perbaikan kualitas pendidikan harus berpangkal dari guru dan berujung pada guru pula.
            Dalam hal ini pengembangan profesionalisme guru merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar lagi untuk meningkatkan pendidikan. Sehubungan dengan itu, sudah sewajarnyalah pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan kualitas dan kinerja profesi guru. Salah satu terobosan yang sedang dilakukan adalah dengan melakukan standar kompetensi dan sertifikasi guru.

 

PEMBAHASAN

 

 Program Sertifikasi Guru


1. Definisi Sertifikasi Guru
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikasi pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada  guru dan dosen sebagai tenaga profesional (UU RI No 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004).
Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk  mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik . Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilakukan  oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidkan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, yakni dilakukan dalam bentuk portofolio (Samani, 2007).
Sertifikasi guru merupakan kebijakan yang sangat strategis, karena langkah dan tujuan melakukan sertifikasi guru untuk meningkat kualitas guru, memiliki kompetensi, mengangkat harkat dan wibawa guru sehingga guru lebih dihargai dan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia (Sanaky, 2004).
    Menurut Mulyasa (2007), Sertifikasi guru merupakan proses uji kompetensi  bagi calon guru atau guru yang ingin memperoleh pengakuan atau meningkatkan kompetensi sesuai profesi yang dipilihnya. Representasi pemenuhan standar kompetensi yang telah ditetapkan dalam sertifikasi guru adalah sertifikat kompetensi pendidik. Sertifikat ini sebagai bukti pengakuan atas kompetensi guru atau calon guru yang memenuhi standar untuk melakukan pekerjaan profesi guru pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Dengan kata lain sertifikasi  guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi profesional. Oleh karena  itu, proses sertifikasi dipandang sebagai bagian esensial dalam upaya memperoleh sertifikat kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

2. Dasar Hukum Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru
     Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagai upaya meningkatkan profesionalisme guru dan meningkatkan mutu layanan dan hasil pendidikan di Indonesia, diselenggarakan berdasarkan landasan hukum sebagai berikut (Samani, 2007):
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 19  Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
e. Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor I.UM.01.02-253.
f. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
Program sertifikasi yang dicanangkan oleh pemerintah pada dasarnya merupakan sebuah program yang lebih mengarah pada upaya peningkatan hasil proses pembelajaran dengan mengkondisikan guru-gurunya sebagai tenaga-tenaga pendidik yang berkompeten terhadap bidangnya. Kompeten dalam hal ini diartikan mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai guru secara profesional dengan langkah-langkah yang strategis. Guru yang layak bersertifikat adalah guru-guru yang mempunyai kemampuan khususnya yang dapat menunjang ketuntasan proses pembelajaran. Oleh karena itulah,maka sangat diharapkan adanya guru-guru yang kreatif dalam menjalankan tugasnya sehingga jelas-jelas terlihat kelayakannya dalam melaksanakan tugas pembelajarannya.Pada dasarnya setiap guru mempunyai kemampuan sedemikian rupa sehingga dapat memberikan proses pembelajaran sebaik-baiknya untuk anak didiknya. Kemampuan ini selanjutnya menjadi ciri khas yang dimiliki oleh guru dalam pandangan anak didik. Guru yang satu dengan guru yang lainnya tentunya sangat berbeda sehingga hasil prosesnya juga berbeda-beda. Tetapi hal ini tidak menjadi permasalahan sebab dengan demikian, maka terciptalah sebuah keberagaman kemampuan anak didik dan selanjutnya hal tersebut menjadikannya ketuntasan pembelajaran secara menyeluruh pada anak didik.

3. Tujuan Sertifikasi Guru
Menurut Jalal (2007), sertifikasi guru memiliki beberapa tujuan diantaranya adalah sebagai berikut:
1. menentukan kelayakan guru sebagai agen pembelajaran. Agen pembelajaran berarti guru menjadi pelaku dalam proses pembelajaran. Guru yang sudah menerima sertifikat pendidik dapat diartikan sudah layak menjadi agen pembelajaran.
2. Meningkatkan proses dan mutu pendidikan. Mutu pendidikan dapat dilihat dari mutu siswa sebagai hasil pembelajaran. Mutu siswa ini diantaranya ditentukan darikecerdasan, minat dan usaha siswa yang bersangkutan. Guru yang bermutu dalam arti berkualitas dan profesional menentukan mutu siswa.
3. Meningkatkan martabat guru. Dari bekal pendidikan formal dan juga berbagai kegiatan guru yang antara lain ditunjukkan dari dokumentasi data yang dikumpulkan dalam proses sertifikasi maka guru akan mentransfer lebih banyak ilmu yang dimiliki kepada siswanya. Secara psikologis, kondisi tersebut akan meningkatkan martabat guru yang bersangkutan.
4. Meningkatkan profesionalisme. Guru yang profesional antara lain dapat ditentukan dari pendidika, pelatihan, pengembangan diri dan berbagai aktifitas lainya yang terkait dengan profesinya. Langkah awal untuk menjadi profesional dapat ditempuh dengan mengikuti sertifikasi guru.

4. Manfaat Sertifikasi Guru
     Menurut Fajar (2006), manfaat uji sertifikasi guru adalah sebagai berikut:
a. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga    dapat merusak citra profesi guru itu sendiri.
b. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional yang akan dapat menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini.
c. Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan.
d. Menjaga lembaga penyelenggaran pendidikan dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
e. Memperoleh tunjangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan guru.

5. Target sertifikasi guru
Sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia. Dan guru juga diharapkan mendapatkan haknya sebagai tenaga profesional, salah satunya dengan peningkatkan kesejahteraan. Namun disamping itu guru juga dituntut untuk memenuhi kewajibannya sebagai tenaga profesional yang menjaga mutu pendidikan yang berkualitas. Guru sebagai agent of learning dituntut untuk memberikan pembelajaran bagi siswa sesuai dengan perkembangan pendidikan modern. Hal ini tentu saja akan mendorong kompetensi guru dan kinerja guru dalam pembelajaran. Dan tambahan tunjangan untuk guru mendorong guru untuk melakukan pengembangan diri dalam hal pembelajaran kepada siswa.

6. Aspek-aspek yang Diujikan pada Sertifikasi Guru
                Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang  Guru dan Dosen Bab IV Pasal 8 pasal  13 (dalam Komara, 2007) bahwa dalam sertifikasi guru akan mengujikan beberapa aspek, diantaranya kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
            Menurut McAshan (dalam Komara, 2007), kompetensi itu adalah suatu pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan atau kapabilitas yang dimiliki oleh  seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga mewarnai perilaku kognitif, afektif, dan psikomotoriknya. Selanjutnya dijelaskan oleh Mulyasa (2007) bahwa Program Sertifikasi Guru akan menguji empat jenis kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.

a. Kompetensi Pedagogik
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola  pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Ditambahkan Sanaky (2007), aspek pada kompetensi ini berkaitan dengan aktualisasi diri dan menekuni profesi, jujur, beriman, bermoral, peka, luwes, humanis, berwawasan luas, berpikir  kreatif, kritis, refletif, mau belajar  sepanjang hayat.
b. Kompetensi Kepribadian
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir b dikemukakan bahwa kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
c. Kompetensi Profesional 
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan bahwa kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Ditambahkan Sanaky (2007), aspek pada kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan mengajar, meliputi kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran, kemampuan dalam menganalisis, penyusunan program perbaikan dan pengayaan,  kemampuan dalam membimbing dan konseling. Kemampuan dalam bidang keilmuan, terkait dengan keluasan dan kedalam ilmu pengetahuan dan teknologi yang akan ditransformasikan kepada peserta didik, pemahaman terhadap wawasan pendidikan, dan kemampuan memahami kebijakan-kebijakan pendidikan.
d. Kompetensi Sosial
Dalam hal ini, kompetensi yang harus dikuasai meliputi Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif krn pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar  belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. Berkomunikasi secara efektif,   empatik, dan santun  dgn sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang  tua, dan masyarakat . Mampu beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yg memiliki keragaman sosial budaya Berkomunikasi dengan komunitas profesi  sendiri dan tulisan atau bentuk lain

7. Jenis-jenis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru
Dalam pelaksanaannya, sertifikasi guru terbagi dalam 2 (dua) jenis, diantaranya sebagai berikut (Dasuki dkk, 2008):
a. Sertifikasi bagi guru prajabatan dilakukan melalui pendidikan profesi di LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah diakhiri dengan uji kompetensi.
b. Sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun  2007, yakni dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio

8. Jalur Sertifikasi Guru dalam Jabatan
     Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilakukan melalui dua jalur (Dasuki, 2008):
a. Penilaian portofolio (Permendiknas no. 18 tahun 2007)
b. Jalur pendidikan (Permendiknas no. 40 tahun 2007)
berikut penjelasannya :
      a. Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Melalui Penilaian Portofolio
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 18 Tahun 2007 menyatakan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi tersebut dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yang merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi guru (Samani, 2007).
Sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio adalah proses pemberian sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan melalui penilaian dokumen prestasi yang telah dimiliki guru selama mengajar (berdasarkan Permendiknas Nomor 18 tahun 2007). Penilaian portofolio tersebut diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah dalam Keputusan Mendiknas Nomor 057/O/2007.
  Portofolio guru adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu.
   Penilaian portofolio guru adalah penilaian kumpulan dokumen yang mencerminkan rekam jejak prestasi guru dalam menjalankan tugasnya sebagai agen, sebagai dasar pertimbangan pengakuan tingkat profesionalitas guru yang bersangkutan.

Komponen portofolio (sesuai Permendiknas no. 18 tahun 2007):
1.   Komponen kualifikasi akademik
Kualifikasi akademik adalah ijazah pendidikan tinggi yang dimiliki oleh guru pada saat yang bersangkutan mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S1, S2, atau S3) maupun nongelar (D-IV), baik di dalam maupun di luar negeri.
2. Komponen pendidikan dan pelatihan
Pendidikan dan Pelatihan adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti oleh guru dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi selama melaksanakan tugas sebagai pendidik, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional.
3. Komponen pengalaman mengajar
Pengalaman mengajar adalah masa kerja sebagai guru pada jenjang, jenis, dan  satuan pendidikan formal tertentu.
4. Komponen perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
Perencanaan pembelajaran adalah persiapan pembelajaran yang akan dilaksanakan untuk satu topik atau kompetensi tertentu. Perencanaan pembelajaran sekurang-kurangnya memuat perumusan tujuan/kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian materi, pemilihan sumber/media pembelajaran, skenario pembelajaran, dan penilaian proses dan hasil belajar.
5. Komponen penilaian dari atasan dan pengawas
Penilaian dari atasan dan pengawas  adalah penilaian atasan terhadap kompetensi kepribadian dan sosial.
6. Komponen prestasi akademik
Prestasi akademik adalah prestasi yang dicapai guru dalam pelaksanaan tugasnya sebagai agen pembelajaran yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara, baik  tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Komponen ini meliputi lomba dan karya akademik (juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau nonkependidikan), sertifikat keahlian/keterampilan tertentu, dan lain-lain.
 Pelaksanaan DPG diatur oleh LPTK  penyelenggara dengan memperhatikan skor hasil penilaian portofolio dan rambu-rambu yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
a). Peserta DPG yang lulus uji kompetensi, akan memperoleh sertifikat pendidik.
b). Peserta yang tidak lulus diberi  kesempatan mengikuti ujian ulang sebanyak dua kali,dengan tenggang waktu sekurang-kurangnya dua minggu. Apabila tidak lulus peserta diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
      b. Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan
Sertifikasi guru dalam jabatan  melalui jalur pendidikan adalah proses pemberian sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan melalui pendidikan selamalamanya 2 semester (Permendiknas Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan). Pendidikan tersebut diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi  yang ditetapkan oleh pemerintah (Keputusan Mendiknas Nomor 122/P/2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam  Jabatan melalui Jalur Pendidikan). Sertifikasi melalui jalur pendidikan diorientasikan bagi guru yunior yang berprestasi dan mengajar pada pendidikan dasar (SD dan SMP). Alur Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan
Alur sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan adalah sebagai berikut:
1. Guru yang memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan mendaftar ke dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melengkapi berkas.
2. Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan seleksi administratif kepada calon peserta, sesuai dengan rambu rambu yang telah ditetapkan. Masing-masing dinas pendidikan kabupaten/kota mengusulkan 2 (dua) orang guru SMP per bidang studi dan 2 (dua) orang guru SD.
3. Rekap usulan calon peserta sertifikasi melalui jalur pendidikan beserta dokumen kelengkapannya di kirimkan ke Ditjen Dikti.
4. LPTK penyelenggara sertifikasi melalui jalur pendidikan bersama dengan Ditjen Dikti melakukan seleksi akademik untuk menetapkan calon peserta. Ditjen Dikti menetapkan alokasi jumlah peserta pada masing-masing LPTK yang ditunjuk.
5. Peserta yang lolos seleksi akademik mengikuti Penelusuran Kemampuan Awal (PKA) untuk menentukan jumlah  SKS yang wajib diambil selama mengikuti sertifikasi guru melalui jalur pendidikan.
6. Peserta mengikuti pendidikan maksimal 2 semester dan wajib lulus semua mata kuliah, sebagai syarat untuk mengikuti uji kompetensi. Peserta yang belum lulus ujian mata kuliah diberi  kesempatan mengikuti pemantapan dan ujian ulang sampai 2 kali. Peserta yang tidak lulus dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pembinaan.
7. Peserta uji kompetensi yang tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti remidi di LPTK. Kesempatan remidi diberikan dua kali. Bila peserta gagal uji kompetensi yang ke-3, maka peserta  dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pembinaan.

PENUTUP


Upaya yang sungguh-sungguh perlu dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional: sejahtera dan memiliki kompetensi. Hal ini merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas, di mana pendidikan yang berkualitas merupakan salah satu syarat utama untuk mewujudkan kemakmuran dan kemajuan suatu bangsa.
Undang-Undang Guru dan Dosen telah hadir sebagai suatu kebijakan untuk mewujudkan guru profesional. UUGD yang menetapkan kualifikasi dan sertifikasi akan menentukan kualitas dan kompetensi guru. Namun demikian, pelaksanaan sertifikasi akan menghadapi berbagai kendala. Di samping persoalan biaya, berbagai tantangan dan tuntutan juga akan muncul. Bagaimana cara pemerintah menghadapi tantangan dan tuntutan ini, akan menentukan apakah sertifikasi akan berhasil meningkatkan kualitas kompetensi guru.


Daftar Pustaka

Mulyasa.2007.Standar Kompetensi danSertifikasi Guru.Bandung:Pt Remaja Rosdakarya.

1 komentar:

Hermawan mengatakan...

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) mengumumkan secara resmi rencana seleksi guru PPPK - PNS tahun 2022
menyatakan, guru honorer yang SDH mengabdi lama bisa menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak PPPK Dan PNS

"Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu tenaga HONORER mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi penerimaan pegawai kontrak PPPK sampai PNS

Dan khusus untuk teman2 Honorer yang sudah mengabdi lama yang ingin masuk prioritas pengangkatan langsung lulus Tes PPPK Dan CPNS - PNS bisa m'hubungi staf direktur aparatur sipil negara bapak hj Gunawan dafit semoga beliau bisa bantu,

Dan Alhamdulillah sekali lagi terima kasih kepada staf direktur aparatur sipil negara
BPK Drs hj Gunawan dafit semoga bapak sehat selalu dan diberi umur panjang semoga kredibel kinerja bpk selalu meningkat dari tahun" kemarin, bagi teman teman yang ada masalah di bidan guru dan kepegawaian pemerintahan silahkan hub BPK dafit no hp beliau ☎️ 081249264549 semoga beliau bisa bantu dari segala masalah anda seperti yang saya alami kemarin, semoga petunjuk dari saya ini bisa jadi motivasi anda dan bisa jadi amal ibadah saya sekeluarga amin. Terima kasih



Posting Komentar